Breaking News

,

Menteri ATR/Kepala BPN : Manfaatkan Tanah Sebaik-baiknya

Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan
Manado, Laras Post – Dari waktu ke waktu luas tanah tidak bertambah, sementara kebutuhan akan tanah terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pembangunan. 

“Oleh sebab itu, tanah harus dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, saat menyampaikan pemaparan pada Seminar Nasional Kebijakan Agraria Untuk Mewujudkan Keadilan Ruang Hidup yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke 51 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), pada Sabtu (12/09/2015) di Aula Rektorat Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Ferry menegaskan, persoalan tanah tidak boleh dilihat dari aspek legal semata, tetapi harus dilihat dari berbagai aspek. Dimensi tanah antara lain meliputi aspek kepantasan, fungsi sosial, dimensi politik, pertanahan dan keamanan, serta dimensi keadilan dan kesejahteraan. “Tugas Kementerian ATR/BPN adalah mewujudkan tanah untuk keadilan ruang hidup bagi rakyat,” terangnya.

Selain itu, ia juga menyatakan, hak atas tanah bukan merupakan hak eksklusif, sehingga hak atas tanah tidak dapat digunakan atau tidak digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi pemiliknya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Hadir pada acara tersebut antara lain Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Ellen J. Kumaat, M.Sc., DEA, Dekan Fisipol Unsrat  Drs. Philep Morse Regar, MS, para civitas akademikan Unsrat, serta para undangan lainnya.

Lebih lanjut Ferry mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan mempercepat sertipikasi lahan yang terletak di kawasan perbatasan. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

 “Wilayah perbatasan harus segera dipercepat proses setipikasinya karena itu sangat penting bagi warga masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut,” tegas Ferry.

Proses legalisasi lahan tanah yang dilakukan menurut Ferry yakni lahan milik pribadi, kelompok atau adat (komunal) dan aset pemerintah di wilayah perbatasan.

Ferry menegaskan, dengan program sertipikasi atau legalitas atas tanah di wilayah perbatasan akan membuat batas negara menjadi jelas. “Melalui sertipikasi yang dilakukan nanti, rasa nasionalisme dan memiliki masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut akan semakin tinggi,” jelas Ferry kepada seluruh peserta yang hadir.

Kementerian ATR/BPN, kata Ferry, sampai saat ini telah berhasil mensertipikatkan 92 (sembilan puluh dua) pulau-pulau terluar sebagai batas wilayah Indonesia. 

Menurutnya, kejadian Sipadan dan Ligitan tidak boleh terulang kembali. “Saat hal itu terjadi, kita tidak mempunyai dokumen yang menyatakan bahwa daerah tersebut wilayah kita sehingga kita kalah di Mahkamah Internasional,” tutur Ferry. (her)

Tidak ada komentar