Breaking News

,

Antisipasi Krisis Ekonomi Pemerintah Percepat Deregulasi

Pemerintah mempercepat penyelesaian deregulasi tiga puluh satu peraturan dari seratus tiga puluh empat peraturan, yang termasuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi. Langkah ini merupakan salah satu upaya mengantisipasi krisis ekonomi. 

Jakarta, Laras Post - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah berusaha keras dalam membahas deregulasi sehinga penyelesaiannya dapat dipercepat. “Kami terus bekerja secara simultan untuk menyelesaikan paket deregulasi secepatnya,” katanya, pada Kamis (17/9/2015) di Jakarta.

Darmin menyebutkan, penuntasan 31 deregulasi peraturan itu, diharapkan  mampu  mempercepat pengembangan ekonomi makro yang kondusif, menggerakkan ekonomi nasional, melindungi masyarakat berpenghasilan rendah serta menggerakkan ekonomi pedesaan.

Setelah 31 deregulasi  disahkan, kata Darmin, pemerintah segera mempercepat pembahasan peraturan lintas kementerian dan lembaga lainnya, dari 134 daftar kebijakan deregulasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, guna mengantisipasi kondisi ekonomi yang memburuk, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I, pada Rabu (9/9/2015) salah satunya kebijakan deregulasi.

31 Peraturan Yang Dirubah
Sementara itu, Humas Kemenko Perekonomian dalam siaran persnya, Kamis (17/9/2015), menyebutkan 31 peraturan yang selesai dirubah tersebut, antara lain meliputi satu Instruksi Presiden (Inpres), tiga Peraturan Presiden (Perpres), delapan Peraturan Pemerintah (PP), 17 Peraturan Menteri (Permen) dari berbagai kementerian serta dua peraturan lainnya.

Peraturan kementerian tersebut meliputi satu Inpres di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, empat PP di Kementerian Keuangan, satu PP di Kementerian Pertanian serta dua PP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Termasuk juga  satu PP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, satu PP di Kementerian Pariwisata, 17 Permen di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan dua peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun PP yang mengalami perubahan diantaranya,  PP Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat. Dengan adanya deregulasi soal pusat logistik tersebut diharapkan harga bahan baku dapat lebih murah dan harga produksi menjadi lebih rendah.

Perubahan PP diharapkan menarik investasi asing untuk membuka Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat, serta mendirikan perusahaan atau membuka perwakilan di Indonesia, agar ada potensi penerimaan dari sektor perpajakan.

Dengan memiliki  gudang penyimpanan sendiri,  para investor terbebas dari beban penimbunan dan menurunkan waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time).

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menetapkan Kantor Kemenko Perekonomian sebagai Posko Percepatan Penuntasan Paket Kebijakan Ekonomi. “Paket kebijakan ekonomi di bawah kendali Menko Perekonomian, ada posko yang intinya untuk mempercepat deregulasi, setiap hari kami kerjakan di Kemenko Perekonomian,” kata Mensesneg, pada Kamis (17/9/2015) di Jakarta. (her, sg, ram)

Tidak ada komentar