Breaking News

,

Hentikan Penggunaan Alat Yangkap Ikan Pukat Harimau

Perahu Para Nelayan Yang Sedang Bersandar
Lamongan, Laras Post -  Nelayan tradisional di Kawasan Pantura, Brondong, Paciran, Panceng, Ujungpangkah dan sekitarnya mendukung larangan alat tangkap ikan jenis trawl (Pukat Harimau). 

Alat tangkap ikan Pukat Harimau selain membinasakan bibit ikan, juga memicu kerusakan alat tangkap nelayan tradisional. Maka tak jarang sering terjadi bentrokan antara nelayan pengguna Pukat Harimau dengan nelayan tradisional, bahkan hingga saling membakar kapal sesama nelayan.

Sejak dikeluarkannya,  Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No. 32 tahun 2014 dan digelarnya operasi Polisi Air, nelayan pengguna Pukat Harimau banyak yang menghentikan kegiatannya karena takut tertangkap oleh pertugas. Namun ada juga yang tetap membandel menangkap ikan menggunakan Pukat Harimau.

Saat wartawan Laras Post melakukan konfirmasi, kepada salah satu Pegawai Perikanan Nusantara (PPN) Brondong, ia menjelaskan Pukat Harimau yang menangkap ikan khususnya, di kawasan Pantura atau Laut Jawa, jelas melanggar Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No. 32 tahun 2014. Sebab itu pihaknya meminta sebaiknya alat tangkap ikan Pukat Harimau segera dibenahi.

Dia menjelaskan, penangkapan ikan menggunakan Pukat Harimau akan merusak ekosistem karena benih ikan turut tertangkap sehingga mati. “Bila kegiatan tersebut diteruskan, maka jelas akan rusak laut kita. Padahal motto PPN Brondong adalah, jaga dan lestarikan laut demi akan cucu kita. (WAR)

Tidak ada komentar