Kementerian ATR/BPN Tuntaskan 30 Persen Konflik Pertanahan
![]() |
| Menteri ATR/BPN RI, Ferry Mursyidan Baldan saat menyerahkan sertifikat di Bandung beberapa waktu lalu. (foto: DOK LP) |
Jakarta, Laras Post - Penanganan konflik pertanahan mendapat sorotan berbagai pihak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklaim tuntaskan konflik pertanahanan sebanyak 30 persen dari seluruh konflik pertanahan yang terjadi.
Direktur Penanganan Masalah Agraria dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Supardi Marbun mengungkapkan, pihaknya berhasil mengatasikan 30 persen perkara dari 4.800 konflik pertanahan di Indonesia, dalam kurun waktu hanya dalam 9 bulan.
Supardi menjelaskan, konflik pertanahan di Indonesia selama ini ada 4800 perkara. “Kami sudah selesaikan 30 persen selesai,” kata Supardi dalam diskusi, Evaluasi Satu Tahun Kementerian Agraria dan Tata Ruang, pada Selasa (15/9/2015) di Ruang Rapat Banggar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Namun demikian tak urung, Politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo meminta Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kinerja terkait penyelesaian konflik pertanahan.
Ia mengungkapkan, Fraksi PDI Perjuangan di DPR menerima laporan konflik pertanahan sebanyak 435 perkara dari masyarakat. Namun, dari sejumlah perkara itu, tak ada satupun yang dapat diselesaikan. “Ada 435 kasus yang sampai ke PDI Perjuangan. Tapi belum ada satupun yang bisa diselesaikan,” tegasnya.
Belum selesainya masalah pertanahan, kata Supardi, karena cara pandang negara dalam konteks reformasi agraria masih keliru. Masalah agraria dianggap tidak penting. “Kami minta Kementerian ATR/BPN untuk ambil satu policy untuk dapat menyelesaikan konflik yang masif dan terstruktur ini,” ujarnya.
Dalam diskusi, Evaluasi Satu Tahun Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu, hadir sebagai narasumber Ketua Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Gunawan Wiradi, Kepala Panitia kerja Pertanahan Komisi II DPR Arif Wibowo, Direktur Hubungan Masalah Agraria/Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN mewakili Direktorat Jenderal Hubungan Masalah Agraria/Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Bambang Tri dan Iwan Nurdin Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Moratorium Konflik
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, pihaknya menginginkan ada moratorium konflik pertanahan, guna mengatasi masalah pertanahan yang sudah sangat lama dan tidak kunjung selesai.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN akan terbebani dengan adanya sengketa dan konflik pertanahan yang berlangsung terlalu lama.
Ia menegaskan, moratorium konflik pertanahan sangat ditentukan oleh valid-tidaknya bukti yang dimiliki, serta masih ada tidaknya orang-orang yang bisa memberikan keterangan.
“Jika kasus pertanahan yang sudah berusia 20 tahun lebih, saya kira sangat sulit untuk membuktikan hal tersebut,” ujar Ferry, pada Rabu (2/9/2015) di Jakarta.
Ferry juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan penguatan pada tim penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan Kementerian ATR/BPN dengan menempatkan orang-orang yang memang ahli dalam hukum pertanahan.
Dengan demikian, lanjut Ferry, Kementerian ATR/BPN berharap akan dapat mencegah dan menuntaskan konflik pertanahan yang terjadi. (her)







Tidak ada komentar