Breaking News

,

Selesaikan Sertipikasi Lahan di Wilayah Perbatasan


Tomohon, Laras Post – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyelesaikan  sertipikasi lahan di wilayah perbatasan antar propinsi.

Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan menyatakan, akan mempercepat sertifikasi lahan di wilayah perbatasan Indonesia. “Sertipikat hak atas tanah di wilayah perbatasan harus segera dilaksanakan untuk menjaga wilayah Indonesia,” ujarnya saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional bertema, Kebijakan Agraria Untuk Mewujudkan Keadilan Ruang Hidup, pada, Sabtu (12/9/2015) di Manado.

Ia menegaskan, pemerintah perlu mempercepat proses legalisasi aset hak atas tanah di wilayah perbatasan karena tanah di wilayah perbatasan berpotensi lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Berdasarkan hal tersebut saya meminta kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara untuk menyelesaikan batas wilayah yang belum diselesaikan sambil mendengar masukan dari kepala daerah masing-masing serta DPRD,” ungkap Ferry.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika terdapat batas wilayah yang bersinggungan atau beririsan, haruslah diambil alih oleh pemerintah untuk mencari penyelesaian dari persoalan itu.

Menurutnya, dalam menghadapi persoalan tersebut, kedua daerah yang bersengketa perlu melakukan musyawarah. “Bisa ditanya kalau dibagi dua setuju atau tidak. Karena itu saya menyarankan perlu adanya kerjasama antar daerah untuk menyelesaikannya,” tutur Ferry.

Proses legalisasi lahan tanah yang dilakukan yakni lahan milik pribadi, kelompok atau adat (komunal) dan aset pemerintah di wilayah perbatasan.

Ferry menegaskan, legalitas kepemilikan lahan tanah di wilayah perbatasan akan menjadi batas teritori antara Indonesia dengan negara tetangga.

Ketika masyarakat atau pemerintah kehilangan lahan aset maka negara lain akan mempertahankan asetnya. “Namun yang lebih penting keberadaan mereka itu memberikan perlindungan atas wilayah negara,” terang Ferry.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengakuan terhadap aset lahan di wilayah yang berdekatan dengan negara lain cukup penting karena berpotensi terjadi pergeseran batas. Dan, pengakuan pemerintah terhadap kepastian kepemilikan lahan masyarakat itu, akan meningkatkan rasa nasionalisme yang tinggi.

Ferry menilai, sebagian besar masyarakat hanya menempati dan menetap di wilayah perbatasan namun tidak memiliki kepastian hak atas tanah secara yuridis.

Disebutkan, pihaknya telah mensertipikasi 92 pulau terluar sebagai batas wilayah NKRI. Sebelumnya, Ferry menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada 700 warga masyarakat dan instansi pemerintah, di Tomohon.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, Monsel Hutagaol menyampaikan, program strategis legalisasi aset ditargetkan sebanyak 15.415 bidang tanah dan sampai Bulan Agustus telah disertipikatkan 8.000 bidang tanah. “Saat ini masih ada 7.415 bidang tanah yang sedang kami kerjakan proses sertipikasinya,” ujarnya. (her)

Tidak ada komentar