Breaking News

,

Gebrakan Kakanwil BPN Jabar Laksanakan Inovasi Layanan 70-70

Kakanwil BPN Jabar Syafriman, SH, M.Hum
dan Kepala Kantah Kota Depok Dadang M Fuad
Depok, Laras Post – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Jawa Barat, Drs H. Syafriman, SH, M.Hum, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, pada Senin, (28/9/2015).

Kunjungan kerja kali ini, berkaitan dengan pelaksananaan Inovasi Pelayanan Pertanahan 70 -70, yang diselenggarakan oleh 4 Kantor Pertanahan tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursydan Baldan, No. 13/SE/VIII/2015 tentang Layanan Pertanahan 70 – 70.

Drs H. Syafriman, SH, M. Hum menyatakan, kunjungannya ke 4 kantor pertanahan itu, dilakukan untuk memastikan pelaksanaan inovasi layanan 70-70 yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN, agar berjalan dengan baik.

“Masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan pada 4 kantor peratanahan tersebut, ketika saya tanya, mengaku merasa puas. Dengan demikian pelaksanaan inovasi layanan 70-70, dapat dinilai berjalan dengan baik,” tuturnya, kepada Laras Post pada, Senin (28/9/2015) di Kantor Pertanahan Kota Depok.

Ia menjelaskan,  berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursydan Baldan, No. 13/SE/VIII/2015 tentang Layanan Pertanahan 70 – 70,  para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Seluruh Indonesia diinstruksikan untuk memilih jenis dan jangka waktu layanan sesuai dengan kondisi Kantor Pertanahan yang bersangkutan, meliputi, Pengecekan Sertipikat dengan jangka waktu pelayanan: 7 menit, 17 menit, 70 menit atau 7 jam; Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) dengan jangka waktu pelayanan: 7 menit, 17 menit, 70 menit atau 7 jam; Peningkatan Hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) keHak Milik (HM) dengan jangka waktu pelayanan: 7 jam, 17 jam atau 70 jam; Peralihan Hak karena Jual Beli dengan jangka waktu pelayanan: 70 atau 90 jam; Hak Tanggungan dengan jangka waktu pelayanan: 7 hari kerja; Pemisahan/ Pemecahan dengan jangka waktu pelayanan: 17 atau 27 hari kerja; Pendaftaran Sertipikat Pertama Kali dengan jangka waktu pelayanan, 45 atau 70 hari kerja berasal dari tanah negara, 70 atau 90 hari kerja berasal dari bekas milik adat.

Sebelumnya, dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan Indonesia ke-70 tahun yang mengangkat tema “Ayo Kerja”, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan Inovasi Pelayanan Pertanahan 70 -70. 

Peluncuran Inovasi Pelayanan Pertanahan 70 – 70 dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, di Aula Prona Lantai VII Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin (10/08). 

Pada kesempatan itu, Ferry Mursydan Baldan mengatakan,  tujuan diluncurkannya Pelayanan Pertanahan 70-70 adalah untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh tujuh jenis pelayanan utama pertanahan. “Angka 70 adalah durasi waktu pelayanan pertanahan yang kita berikan kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Ia berharap, Kepala Kantor Pertanahan sanggup memberikan tujuh jenis pelayanan utama pertanahan. “Apabila hanya menyanggupi empat jenis pelayanan juga tidak apa-apa, akan tetapi jika dari tujuh jenis pelayanan Kepala Kantor Pertanahan tidak memilih satu pun maka yang bisa saya lakukan hanya dua yaitu Kepala Kantor Pertanahannya diganti atau Kantornya ditutup,” tuturnya. 

Hadir pada Peluncuran Inovasi Pelayanan Pertanahan 70 – 70 tersebut Plt. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia, 33 Kepala Kantor Pertanahan yang berada di Ibukota Provinsi dan 38 Kantor Pertanahan yang memiliki volume pelayanan yang tinggi. 


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Dadang M. Fuad mengatakan, terkait dengan pelaksanaan inovasi layanan 70-70, pihaknya akan secara optimal melaksanakan program yang dicanangkan Menteri ATR/Kepala BPN. 

“Kami selaku bawahan akan selalu siap melaksanakan tugas dengan baik, sehingga seluruh program layanan yang dicanangkan dapat berlangsung sesuai harapan,” tegasnya kepada Laras Post, pada Senin (28/9/2015) di kantornya. (her)


Tidak ada komentar