Breaking News

,

DPRD Setujui Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015

Blitar, Laras Post - DPRD Kabupaten Blitar telah memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar tahun angaran 2015. Persetujuan ini diberikan setelah melalui pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2015 yang diawali dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015.

Pada pembahasan perubahan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar memberikan beberapa rekomendasi atau saran terkait penggunaan Perubahan APBD tahun 2015 untuk kegiatan Pembangunan. Rekomendasi dan saran yang disampaikan oleh Badan Anggaran ini dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar  dalam rangka Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, Rabu (16/09/2015) diruang Graha Paripurna Kanigoro.

Dalam laporan Banggar DPRD Kabupaten Blitar yang disampaikan oleh, Mohammad Rifai, setelah dilakukan pembahasan antara Banggar dan TAPD dihasilkan kesimpulan dan beberapa rekomendasi. Seperti proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2015 dapat berjalan lancar dan sesuai alokasi waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Selain itu setelah dilakukan pembahasan terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp.6.187.464.408,66 yang dituangkan dalam kesepakatan bersama antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar. Penambahan itu untuk mengakomodasi usulan tambahan atau sub kegiatan yang penting dan mendesak. Hal ini sejalan dengan kebijakan belanja perubahan APBD Tahun 2015. Banggar juga melaksanakan rasionalisasi kegiatan dan sub kegiatan, yang selanjutnya hasil rasionalisasi dilakukan pergeseran anggaran belanja baik belanja langsung maupun tidak langsung.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Marhaenis. U.W, S.Sos itu menyetujui pendapatan semula Rp 2.097.590.789.249,00 bertambah Rp 6.187.464.408,66 sehingga menjadi Rp 2.103.778.253.657,66. Untuk Belanja semula Rp 2.333.524.908.001,12 bertambah Rp.6.187.464.408,66 menjadi Rp.2.339.712.372.409,78. Sedangkan dari sisi pembiayaan untuk penerimaan setelah perubahan tetap Rp 235.935.521.642,12, untuk pengeluaran setelah perubahan Rp 235.934.118.752,12 dengan sisa lebih anggaran setelah perubahan Rp 0,00.

Setelah DPRD Kabupaten Blitar menyetujui Raperda perubahan APBD Tahun anggaran 2015, dilanjutkan dengan Penandatangan  Keputusan DPRD Kabupaten Blitar tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah  tentangPerubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015; dan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015
.
Sementara Bupati Blitar, H. Herry Noegroho, SE, MH dalam sambutannya di akhir Paripurna menyampaikan bahwa saran, masukan dan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Blitar akan ditindaklanjti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati selambat-lambatanya 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya Ranperda tentang Perubahan APBD. Selanjutnya Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan selambat-lamabatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.(SP)

Tidak ada komentar