Polisi Karawang Kejar Para Pelaku Pemerasan Pengusaha Limbah
![]() |
| Satuan Petugas Polres Karawang lakukan epel pagi |
Karawang, Laras Post - Aparat Polres Karawang kini mengincar sejumlah nama dari tiga LSM (Lembaga Swadaya masyarakat) terkait kasus pemerasan yang melibatkan Kades Parungmulya, Kecamatan Ciampel Asep Khadarisman dan Ketua Karang Taruna setempat Maman alias Toge yang telah dinyatakan sebagai tersangka. Nama-nama tersebut muncul setelah pihak kepolisian setempat memeriksa dua tersangka tersebut dan maupun para saksi.
\
Sejauh ini kepolisian setempat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban pemerasan yaitu seorang pengusaha limbah dan para staf kantor Desa Parungmulya maupun kedua tersangka. Dari keterangan mereka muncul nama baru yang diindikasikan memiliki peranan cukup penting dalam aksi pemerasan itu. Namun polisi belum bisa membeberkan semuanya termasuk nama-nama tersebut, sebab kasusnya masih dalam pengembangan.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Soni Satria Wicaksono menyebutkan, peristiwa pemerasan ini sudah terjadi sejak 2013 lalu dan baru terungkap awal September lalu setelah korban merasa ditekan untuk segera melunasi uang yang oleh Asep Khadarisman dan Maman Toge disebut sebagai uang kerohiman sebesar Rp 800 juta yang diberikan secara dicicil Rp 50 juta tiap bulan. Namun ketika polisi memeriksa para perangkat desa, uang kerohiman yang disebutkan Asep itu tidak pernah ada. Selama ini uang yang masuk ke Kas Desa berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah.
“Tidak ada catatan dari bendahara desa mengenai uang kerohiman, dan yang jelas uang itu masuk kekantong tersangka,”jelasnya.
Asep Khadarisman dan Maman ditangkap Unit V Tipikor satreskrim Polres Karawang ketika tengah menerima uang dari salah satu pengusaha limbah di sini sebesar Rp 30 juta pada Kamis (3/9) di sebuah warung di Kecamatan Ciampel. Kemudian pada kesokharinya, Jumat (4/9), aparat reskrim yang dikawal puluhan anggota dalmas bersenjata lengkap langsung menggeledah ruangan kantor desa tersebut untuk mencari dokumen yang bisa dijadikan bukti tambahan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta yang dirampas saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di TKP serta tiga mobil mewah, sejumlah hp dan dompet. Polisi juga menyiapkan jeratan hukum pasal 12 UU terpidana korupsi dan dihubungkan dengan pasal 421 KUHPidana. (wip)







Tidak ada komentar