Breaking News

,

Pemberian Bekas Bangunan Sekolah Harus Tertulis

Kasubag Tata Usaha UPT Pendidikan Kecamatan Gunungsindur,
Amat Asrofi, S,Pd.
Bogor, Laras Post - Kasubag Tata Usaha UPT Pendidikan Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor,  Amat Asrofi, S,Pd meminta agar para kepala sekolah tidak menghibahkan  bahan bekas bangunan sekolah yang direhab ke pihak lain tanpa prosedur yang benar. Sebab,  bahan bekas bangunan itu merupakan asset daerah yang penghapusannya harus melalui prosedur.  

“Bekas bangunan sekolah harus dimohon sebagai hibah untuk kepentingan umum masyarakat kepada pihak sekolah. Harus ada laporan tertulis melalui Berita Acara,” kata Amat Asrofi.

Selama permohonan hibah itu untuk kepentingan masyarakat umum, kata Amat, bahan bekas bangunan itu pasti diberikan. Kepentingan umum itu misalnya untuk membangun mushola, masjid, Posyandu, secretariat RT/RW  bahkan rumah layak huni yang sedang gencar-gencarnya dilakukan pemerintah.

Selama ini banyak bahan bekas bangunan hilang begitu saja saat dilakukan rehab gedung sekolah. Dengan hilangnya bahan bekas bangunan itu, maka pihaknya tidak bisa membuat laporan penghapusan  ke bagian Aset Daerah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan UPT Pendidikan Kecamatan setempat. 
(Rumsiyahya/Ams)

Tidak ada komentar