Breaking News

,

Jokowi: Segera Atasi Kebakaran Hutan, Tindak Tegas Para Pelaku

Kepala BNPB Willem Rampangilei didampingi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyampaikan keterangan pers
Jakarta, Laras Post - Presiden Joko Widodo untuk kedua kalinya memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai kabut asap kebakaran hutan dan penanganannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/9/15) sore.

Dalam Ratas itu, presiden memerintahkan kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk menambah pasukan menjadi 1.059 di Riau dan Sumatera Selatan demi membantu penanganan kebakaran.  

Presiden juga memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk segera menindak tegas para tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, presiden menginstruksikan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB dan Kepala-Kepala Daerah terkait untuk secara lebih cepat melakukan langkah-langkah terkoordinir dan memobilisasi semua kapasitas untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan.

Kepada penegak hukum, presiden meminta untuk mengambil tindakan hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran hutan, termasuk pencabutan ijin hak pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah. "Sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil dengan sangat tegas," tegas Jokowi.

Sementara kepada Pemerintah Daerah setempat, presiden meminta, agar pelayanan kesehatan kepada warga terdampak segera ditingkatkan.

Hadir dalam ratas tersebut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Menko Pokhukam Luhut B Pandjaitan, Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Kepala BNPB.

Polri Tetapkan 140 Tersangka
Sementara itu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, bahwa satuan tugas penegakan hukum yang dipimpin Polri telah memeriksa 148 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan serta Sumatera. Dari jumlah itu, Polri telah menetapkan 140 tersangka.

Badrodin menjelaskan, para tersangka berasal dari perorangan dan korporasi. Adapun korporasi yang diselidiki mencapai 27 dan tujuh di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Dari tujuh korporasi itu, iya, di antaranya ada (manajer lapangan dan direksi)," ujar Badrodin, pada saat menggelar jumpa pers usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2015) sore.

Badrodin menambahkan, jajaran Polri telah menangkap tersangka dari tujuh korporasi tersebut. Mereka adalah JLT dari PT BMH (Riau), P dari PT RPP (Sumsel), S dari PT RPS (Sumsel), FK dari PT LIH (Riau), S dari PT GAP (Sampit), GRN dari PT MBA (Kapuas), dan WD dari PT ASP (Kalteng). Badrodin menuturkan, jumlah tersangka dari korporasi masih dapat berkembang.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 108 UU Perkebunan, Pasal 78 UU Kehutanan, dan Pasal 116 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sedangkan 20 korporasi yang tengah diselidiki adalah PT WAD, PT KY, PT PSM, PT RHM, PT PH, PT GS, PT REB, PT MHP, PT PN, PT TJ, PT AAM, PT MHP, PT SAP, PT WMAI, PT TPR, PT SPM, PT GAL, PT SBN, PT MHP, dan PT MSA.

Untuk memadamkan api yang hingga kini belum juga reda, kepolisian terus menambah jumlah personel untuk turun ke lokasi kebakaran. Selain itu, diterjunkan juga petugas 68 penyidik dari Mabes Polri untuk penegakan hukum pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera."Sesuai perintah Presiden, penegakkan hukum harus tegas," ujar Badrodin. (her, sg, ram)



















Tidak ada komentar