Jajaran Kodikau Sosialisasi Hukum dan Kepolisian Militer di Lanud Sulaiman
![]() |
| Sosialisasi tentang hukum dan Kepolisian Militer yang disampaikan oleh jajaran Kodikau kepada para personel Lanud Sulaiman di gedung Cendrawasih, Lanud Sulaiman, Bandung. (Foto : Pentak Sulaiman). |
Bandung, Laras Post - Jajaran Kodikau (Komando Pendidikan Angkatan Udara) yang dipimpin Asren (Asisten Perencanaan) Kodikau Kolonel Pnb Ir. Tri Bowo Budi S., M.M., beserta staf memberikan sosialisasi tentang hukum dan kepolisian militer kepada para personel Lanud Sulaiman dan perwakilan dari Skadron Pendidikan, baik militer maupun pegawai negeri sipil, Selasa (22/9/2015), yang dilaksanakan di Gedung Balai prajurit Cendrawasih Lanud Sulaiman, Kec. Margahayu, Kab. Bandung.
Asren Kodikau dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa maksud dari sosialisasi tentang hukum dan kepolisian militer di Lanud Sulaiman ini adalah dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan jiwa disiplin anggota untuk pencapaian tugas dan fungsi yang dibebankan.
“Harapan yang didapat merupakan solusi terbaik yang bermuara kepada pembenahan dan peningkatkan kinerja, terutama yang berkaitan pada disiplin anggota yang penuh kesadaran, kepatuhan, ketaatan untuk melaksanakan tata kehidupan yang berlaku bagi militer, “ tambah Asren Kodikau.
Sementara itu, Komandan Lanud Sulaiman kolonel Pnb Olot Dwi Cahyono dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kadislog Letkol Kal Suhendro menyampaikan harapannya agar para personel Lanud Sulaiman jangan sampai melanggar aturan dan norma hukum karena hal tersebut akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan nama baik institusi.
Sosialisasi difokuskan pada materi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan Undang Undang nomor 29 tahun 2014 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mayor Sus Sebastian mewakili Kakum (Kepala Hukum) Kodikau Letkol Sus Lidia Rina P., S.H.,M.H., yang membahas materi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yang merupakan pengganti UU No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin ABRI. Pertimbangan penggantian UU tersebut antara lain adalah adanya pemisahan Polri dari ABRI, nama ABRI diganti menjadi TNI, dan diundangkannya UU No.3 Tahun 2002 dan UU No. 34 Tahun 2004. Dalam UU terbaru untuk “subyek” menggunakan istilah militer bukan lagi prajurit
Istilah “Disiplin Murni” dan “Disiplin Tidak Murni” dalam UU yang baru berganti dengan penjelasan menjadi segala perbuatan yg bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, perbuatan yg tidak sesuai dengan tata tertib militer untuk “Disiplin Murni”, dan perbuatan yg melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya untuk “Disiplin Tidak Murni”, serta dimuatnya pasal yang mengatur tentang alat bukti serta keterangan lainnya seperti pengertian atasan dan bawahan. Hal-hal baru lainnya adalah adanya peraturan tentang sanksi apabila Ankum lalai melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin militer.
Disampaikan pula tentang rekapitulasi perkara pidana dan displin Kodikau dan jajaran Kodikau periode semester I tahun anggaran 2015 dan menerangkan pasal 281 KUHP yang memuat tentang perbuatan asusila dengan ancama pidana maksimal penjara dua tahun delapan bulan.
“Undang-Undang nomor 29 tahun 2014 ini menggantikan UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis dan penyelenggaraan Lalin dan Angkutan Jalan saat ini,” jelas Mayor Sus Pom I Nyoman Swardita, S.H., (Kasi Gaktib Makodikau) dalam paparannya yang mewakili Dansatpom Kodikau Letkol Pom Ramot Simatupang.
Lebih lanjut disampaikan pula secara garis besar perbandingan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Lama (UU no.14/1992) yang memuat 74 pasal dan yang baru (UU no.22/2009) yang memuat 326 pasal. Selain itu dipaparkan pula tentang tata cara etika berlalu lintas baik cara membelokkan kendaraan, berhenti, dan parkir, ketentuan pidana bagi pengguna jalan serta fungsi dan jenis lampu isyarat sirine. (Sg,Yp,Penau)







Tidak ada komentar