Breaking News

,

Drama Penyanderaan Dua WNI Berakhir

Presiden Jokowi
Jakarta, Laras Post - Akhirnya drama penyanderaan dua Warga Negara Indonesia (WNI), Ladiri (28) dan Badar (29), berakhir setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembicaraan melalui telepon dengan Perdana Menteri (PM) Papua Nugini (PNG) Peter O’Neill.

Presiden Jokowi mengatakan, pada Kamis, (17/9/2015) sore dirinya menelepon  langsung Peter O’Neill soal pembebasan WNI yang disandera di PNG. “Malamnya mereka dibebaskan dan sekarang sudah diserahterimakan ke Konsulat RI Vanimo dalam keadaan sehat wal afiat,” kata Kepala Negara, pada Jumat (18/9/2015) di Bandara Palu.

Presiden menyatakan rasa syukur, usaha Pemerintah Indonesia untuk membebaskan kedua warganya, akhirnya berhasil. “Terima kasih kepada PM Papua Nugini atas bantuannya dalam membebaskan dua warga negara Indonesia tersebut,” ujarnya.

Presiden menyatakan, dirnya bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, terus memantau perkembangan penyanderaan dua WNI itu. “Saya sangat khawatir dengan keselamatan keduanya,” tegas Jokowi.

Sementara itu, Retno Marsudi menyatakan, 2 WNI yang telah dibebaskan dari penyanderaan, kini dalam keadaan sehat. “Saya sudah bicara dengan dua WNI itu. Mereka dalam kondisi sehat,” kata Retno,  pada Jumat (18/9/2019) di Istana Merdeka Jakarta.

Ia menyebutkan, atas nama pemerintah Indonesia, Menlu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah PNG atas bantuan dan kerja sama yang diberikan, dan semua pihak yang terlibat dalam upaya pembebasan kedua WNI itu.

Tindakan  penyanderaan, kata Retno, merupakan tin¬dakan kriminal dan tidak berperikemanusiaan. Sebab itu, Pemerintah RI akan mendalami siapa yang bertanggungjawab terhadap penyanderaan itu.

Menurut Menlu, infoprmasi sementara pelaku penyaderaan adalah kelompok yang terafiliasi dengan kelompok-kelompok yang selama ini sering melakukan tuduhan adanya pelanggaran  HAM di Papua. “Kita berharap pelaku penculikan dapat segera ditemukan dan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Dua WNI yang bekerja di perusahaan penebangan hutan di wilayah Papua Nugini itu, disandera sejak Sabtu (12/09/2015). Keduanya kemudian dibebaskan berkat kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Papua Nugini .(her, sg, ram)

Tidak ada komentar