11 Kecamatan di Depok Berlomba Kebersihan
![]() |
| Lomba K3 merupakan upaya mewujudkan lingkungan yang beriman (bersih, indah dan nyaman). |
Depok, Laras Post - Sebelas kecamatan di Kota Depok sedang berlomba-lomba menjadi yang unggul dalam segi kebersihan, keindahan dan kenyamanan (K3). Sejumlah kriteria telah disiapkan untuk menilai tingkat kebersihan, keindahan dan kenyamanan tiap wilayah tersebut yakni pemukiman, drainase, ruang terbuka hijau dan tenpat pembuangan dan pengolahan sampah terpadu.
Keunggulan di bidang kebersihan, kenyamanan dan keindahan (K3) di tiap wilayah itu sebagai upaya membantu Program Penunjang Keindahan Lingkungan sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang beriman ( bersih, indah dan nyaman), agar mampu memberi kontribusi positif menaikkan nilai kebersihan, sehingga pada akhirnya kota Depok layak memperoleh Penghargaan Kota Bersih dan Sehat.
Adapun 11 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Swawangan, Kel. Kedaung Rt. 03/05 Kecamatan Bojongsari Kel. Bojongsari Baru Rt. 02/01, Kecamatan Cimanggis Kel. Harja Mukti Rt. 01/03, Kecamatan Sukmajaya Kel. Baktijaya Rt. 05/10 Kecamatan Cilodong Kel. Kalimulya Rt. 02/03, Kecamatan Tapos Kel. Jatijajar Rt. 05/09, Kecamatan Cinere Kel. Pangkalan Jati Baru Rt. 01/05, Kecamatan Limo Kel,.Krukut Rt.06/01, Kecamatan Kel,.Ratujaya Rt,.06/05, Kecamatan Pancoran Mas Kel. Rangkapanjaya Baru Rt. 06/06, dan Kecamatan Beji Kel. Tanah Baru Rt.04/04.
Pemukiman adalah suatu struktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat berlindung, termasuk juga semua fasilitas dan pelayanan yang diperlukan, perlengkapan yang berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya, baik untuk keluarga maupun individu
Sedangkan drainase perkotaan harus bisa berfungsi mengendalikan kelebihan air permukaan sehingga tidak merugikan masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Kelebihan air tersebut dapat berupa air hujan, air limbah domestik maupun air limbah industri. Oleh karena itu drainase perkotaan harus terpadu dengan sanitasi, sampah, pengendali banjir kota dan lainnya.
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Keberadaan RTH di suatu daerah atau suatu kota sangat penting artinya, sehingga perlu diupayakan sekurang-kurangnya 30% dari luas wilayah daerah atau kota tersebut adalah RTH.
Dan yang cukup penting adalah setiap kawasan pemukiman memiliki tempat pembuangan sampah sementara atau tempat pengolahan sampah rumah tangga atau sejnis rumah tangga. (zah)







Tidak ada komentar